skip to Main Content
0857-9384-2417 Jl Raya Sukabumi Cianjur, Km 14 No 09, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat

Hadis Ke 8 (40) PILAR-PILAR ISLAM

Hadis Ke 8 (40) PILAR-PILAR ISLAM

Oleh Dr. H. Rachmat Soji, Lc., M.A.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، -رضي الله عنهما- أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ» (متفق عليه)

Dalam hadis ini ada beebrapa hal yang penting:

  • Pentingnya menegakan pilar-pilar Islam yang berupa syahadat, shalat, dan zakat. Sehingga nabi diperintahkan memrangi manusia sampai menegakan pilar-pilar ini.  Syahadat sebagai komitemen, sedangkan shalat  dan zakat sebagai karakter seoragn muslim. Sehingga kalau shalat dan zakat sudah tidak ada, maka berarti kondisi umat Islam sudah parah. Shalat sebagai lambang hablumminallah dan zakat sebagai icon hablumminannas. Rasulullah pernah bersabda:

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لَتُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً، فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا، وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ ” (أحمد بإسناد جيد)

 

  • Orang-orang muslim yang tidak shalat dan tidak zakat, karena mengingkari kewajibannya, itu murtad dan harus diproses secara hukum Islam oleh penegak hukum Islam. Terkait yang menolak menyerahkan zakat pernah dilakukan penyerangan oleh Abu Bakar, walalpun Umar protes saat itu, tapi akhirnya satu pendapat dengan Abu Bakar. Hal ini menunjukan penitngya shalat dan zakat.
  • Sedangkan orang yang tidak shalat atau tidak zakat dengan sengaja tapi tidak meningkari kewajibannya, tapi hanya malas. Maka menurut mayoritas ulama tidak murtad. Dan berdasarkan hadis ini juga harus diproses secara hukum sampai mereka mau melaksanakan keduanya. Namun prosesnya apakah dibunuh atau diperangi? Menurut imam Nawwi dibunuh, sedangkan menurut Ibnu Hajar, imam Ibnu daqiqil ‘Id, tidak dibunuh tapi diperangi (oleh penegak hukum yang berwenang).
  • Apakah hadis ini berlaku untuk semua orang termasuk kafir damai? Menurut Ibnu Hajar hadis ini mungkin saja disalin (diganti) dengan hadis-hadis lain yang menjelaskan hubungan antara muslim dan kafir dalam satu Negara. Atau termasuk hadis umum yang ditakhshish. Seperti hadis nabi yagn berbunyi: Siapa yagn menyakiti kafir dzimi maka seakan dia menyakiti aku….” Menurut imam al-Khothobi hadis ini khusus untuk orang-orang kafir dan musyrik selain ahlul Kitab, bahwa bagi merea tidak cukup hanya bersyahadat, tetapi harus ditunjukan dengan bukti Keislamannya.
  • Pelajaran paling penting dalam keidupan kita sehari-hari sekarang adalah perlunya terus mendakwahkan shalat dan zakat, bahkan harus ada campur tangan yagn jelas dan tegas dari sebagian pihak kepada pihka yang mungkin dibawahnya. Seperti ayah dan ibu kepada anaknya, majikan keapda pembantu. Atasan kepada bawahannya. Dan seterusnya. Dan kita juga harus memprioritaskan dua amal ini; shalat dan zakat.
  • Hadis ini juga memberikan isyarat akan pentingkan melakukan dua kesalihan; salih kepada Allah dalam bentuk ibadah mahdhoh dan salih kepada manusia dalam bentuk rajin berbagi, dan sedekah. Ini laksana dua belah mata uang yang tidak akan berguna tanpa yang sebalahnya. Demikian juga nanti diakhirat tidak cukup satu dimensi. Tapi harus dua-duanya.
  • Diantara buah shalat dan zakat yang dijelaskan dalam Al-Quran dan hadis adalah:
  • Shalat sebegai: Dzikir, Penolak maksiat, pembersih dosa, peninggi derajat, pelatih komitmen dan tepat waktu.
  •  Zakat sebagai: penolak bala, pemberkah rizki, penghilagn dengki, pembentuk jiwa social, pembukti keimanan, penghilang murka Allah.
  • Diantara latihan amal atas hadis diatas: Komitemnlah dengan shalat 5 waktu di Masjid dan komitmen infak 2,5% dari setiap rizki yang kita terima sebelum digunakan, walaupun kkita hanya meneriam 100 ribu rupiah, infaklah 2500 rupiah.

This Post Has 0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top