skip to Main Content
0857-9384-2417 Jl Raya Sukabumi Cianjur, Km 14 No 09, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat

QnA Ahad No-1

Ahad: 01
Hukum Qodho Salat Yang Ditinggal Sengaja
Bersama: Dr. H. Rachmat Soji, Lc., M.A.

Pertanyaan: 

Apakah salat wajib yang ditinggalkan sengaja tanpa udzur wajib diqodho?; mengingat teks Hadis perintah qodho hanya menyebutkan bagi yang lupa dan ketiduran, dan mengingat ada Hadis yang berbunyi “Kita diperintahkan meng-qodho puasa dan tidak diperintahkan meng-qodho salat”.

Jawaban:

Ya, wajib diqodho. Kendatipun tidak ada teks manthuq (secara tersurat) dalam Hadis; karena dianalogi(qiyas)kan dengan yang lupa dan ketiduran. Bahkan analoginya menunjukan lebih kuat; karena kalau lupa dan ketiduran saja harus diqodho, padahal dia tidak berdosa dengan tidak salatnya. Maka apalagi kalau disengaja, karena dia berdosa.Penting juga ditegaskan bahwa: kalau itu disengaja, walaupun sudah diqodho tetap dosa, kecuali kalau ia sudah taubat dari pelanggaran tersebut. Demikian penjelasan para ulama.

Adapun teks Hadis yang menunjukan wajib qodho puasa dan tidak wajib qodho salat, itu khusus bagi wanita yang haid dan nifas saja.

Referensi
1. Syarah Sahih Bukhari, imam Ibnu Battal.
2. Syarah Sahih Muslim, imam Nawawi.

This Post Has 0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top