SYARAH HADIS PILIHAN (Disarikan Dari Sahih Muslim & Syarahnya) Oleh Dr. H. Rachmat Soji, Lc.,…

QnA Ahad No-2
Ahad: 02
Hukum Qodho Salat Orang Yang Koma
Bersama: Dr. H. Rachmat Soji, Lc., M.A.
Pertanyaan:
Apakah Orang yang koma wajib meng-qodho salat yang tertinggal ketika dia koma?
Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Mengingat apakah ia ditaklif(dituntut) salat saat dia tidak sadar atau tidak berakal, yaitu saat koma. Juga, mengingat prinsip kemudahan dalam Islam. Berikut ringkasan pendapat mereka:
Madzhab Maliki dan Syafii: Tidak wajib diqodho, baik banyak jumlah salatnya ataupun sedikit, kecuali salat yang setelah dia sadar dan belum sempat ditunaikan kemudian habis waktu; karena saat ada waktu salat wajib, dia sedang tidak mukallaf (dituntut), yaitu karena tidak adanya akal.
Madzhab Hanafi: wajib diqodho, jika jumlahnya maksimal 6 kali salat dan tidak wajib, jika jumlahnya lebih dari itu; karena akan memberatkan.
Madzhab Hambali: wajib diqodho berapun jumlahnya.
Penting juga ditambahkan bahwa hukum diatas apabila koma atau hilang kesadarannya bukan karena hal yang dilarang, seperti mabuk Narkoba. Apabila koma karena mabuk Narkoba atau dosa lain, maka berapapun jumlahnya harus diqodho.
Referensi:
1. Imam An-Nawai, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzzab
2. Ibnu Quddamanah, Al Mughni.
3. Darul Ifta Mesir, dar-alifta.org.

This Post Has 0 Comments