Ahad: 02 Hukum Qodho Salat Orang Yang Koma Bersama: Dr. H. Rachmat Soji, Lc., M.A.…

SYARAH HADIS PILIHAN KE-2
SYARAH HADIS PILIHAN
(Disarikan Dari Sahih Muslim & Syarahnya)
Oleh Dr. H. Rachmat Soji, Lc., M.A.
Hadis Ke-2 Dari Bab al-Iman
ADAB MENJAGA AURAT
TEKS HADIS
« لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ. وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ ». (الإمام مسلم)
KOSA KATA ASING
Berduaan atau Menyentuh: يفضي/ تفضي:الخلوة أو اللمس
TERJEMAH HADIS
“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat Perempuan lain. Dan seorang laki-laki tidak boleh berduaan/bersentuhan dengan laki-laki lain dalam satu kain/pakaian. Dan seorang wanita tidak boleh berdauaan/bersentuhan dengan wanita lain dalam satu kain/pakaian.” (HR. Imam Muslim)
PESAN & KESAN HADIS
- Hadis ini menjelaskan tentang adab menjaga aurat baik bagi pemilik auratnya maupun yang berinteraksi dengannya, yaitu pihak yang melihatnya.
Allah berfirman pada QS an-Nur dan 30-31: al-Isro: 36, Fusshilat: 20, Thaha: 31
قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ 30 وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ 31 (النور)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ” الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ، وَاللِّسَانُ يَزْنِي، وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ، وَالرِّجْلَانِ تَزْنِيَانِ، يُحَقِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ ” (أحمد)
“Dua mata bisa berzina, dua tangan bisa berzina, dan dua kaki bisa berzina. Hal itu bisa diwujudkan oleh farji/kemaluan atau ditolak.” (HR. Ahmad)
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: « سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي ». (مسلم)
“Dari Jarir bin Abdillah, ia berkata: Aku bertanya kepada baginda Rasulullah ﷺ tentang pandangan tiba-tiba. Beliau memerintahkan agar aku memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim)
عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ لِعَلِيٍّ: ” يَا عَلِيُّ، لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ ” (أحمد)
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رضي الله عنهما، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ.» (البخاري)
“Nabi bersabda kepada Sayyidina Ali: Wahai Ali, jangan ikuti pandanganmu dengan pandangan lain; karena bagimu (boleh) pandangan pertama (tidak sengaja) dan tidak (boleh) bagimu pandangan terakhir.” (HR. Bukhari)
2. Batasan aurat laki-laki dan Perempuan
Untuk sesama laki-laki dan sesama perempuan auratnya antara pusar dan lutut. Pusar dan lututnya diikhtilafkan apakah masuk aurat atau tidak. Yang lain sahih kata imam an-nawai keduanya bukan aurat.
Untuk aurat Perempuan bagi laki-laki auratnya seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan atau yang biasa terlihat dalam kondisi normal.
Sedangkan aurat laki-laki bagi Perempuan secara umum adalah dari pusar sampai lutut, ketika dibutuhkan secara normal, seperti jual beli, berobat dan lain-lain. Tetapi melihat bagian lain dengan syahwat tetap haram.
Khusus untuk anak laki-laki yang sedang imut-imut haram juga dipandangi oleh laki-laki; karena akan sama-sama menarik seperti Perempuan.
Catatan Penting:
- Aurat itu tidak cukup hanya ditutup tapi tutupnya harus memenuhi syarat; yaitu tidak Nampak warna kulit dan lekuk tubuh, berarti tebal atau tidak nerawang dan tidak sempit sampai membentuk lekuk tubuh.
- Hukum Niqob seperti yang diringkas dalam ungkapan syekh Sya’rowi: Tidak boleh diwajibkan dan tidak boleh dilarang, jadi itu pilihan masing-masing; karena merupakan sesuatu yang khilafiyah (diperdebatkan oleh para ulama) dan masing-masing mempunyai dalil dan argumentasinya.
3. Laki-laki dengan laki-laki dan antara wanita dengan wanita
Tidak seperti yang dikira Sebagian kita, bahwa antara sesama jenis tidak harus menjaga aurat. Itu keliru. Antara keduanya tetap diharamkan melihat daerah aurat yang sudah dijelaskan diatas ditambah juga tidak boleh laki-laki atau perempuan berduaan sesama jenis dalam satu selimut atau bersentuhan area aurat; karena akan menyebabkan penyimpangan yang fatal seperti yang sekarang dan dari dulu selalu ada dan ramai diperbincangkan.
4. Hukum melihat aurat suami-isteri dan keluarga yang Mahrom
Antara laki-laki dan isterinya secara umum tidak ada aurat. Sedangkan antara laki-laki dan perempuan yang mahrom sama seperti antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, yaitu dibolehkan melihat sesuai kebutuhan normal, tapi tidak sampai pada daerah-daerah sensitif, bahkan melihat wajahnya saja kalau dengan dibarengi syahwat tetap tidak boleh, walaupun itu mahrom.
5. Hukum melihat anak laki-laki yang sedang imut-imutnya
Melihat anak laki-laki di usia imut-imutnya (amrod) dengan syahwat itu haram; karena menurut para ulama sama berpotensi menarik syahwat, apalagi orang-orang yang nafsunya ‘bermasalah’.

This Post Has 0 Comments