skip to Main Content
0857-9384-2417 Jl Raya Sukabumi Cianjur, Km 14 No 09, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat

SYARAH HADIS PILIHAN KE-1

‌SYARAH HADIS PILIHAN

(Disarikan Dari Sahih Muslim & Syarahnya)

Oleh Dr. H. Rachmat Soji, Lc., M.A.

Hadis Ke-1 Dari Kitab al-Iman

KEPUTUSAN FORMAL TIDAK MERUBAH HAKIKAT SEBENARNYA

TEKS HADIS

مَنِ ‌اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ (الإمام مسلم)

KOSA KATA ASING

Batang/Tangkai: القضيب: الغصن

Kayu yang dipakai Siwak:الأراك

TERJEMAH HADIS

“Siapa yang memotong hak seorang muslim dengan dengan sumpahnya, kaka Allah mewajibkan ia masuk neraka dan mengharamkannya masuk surga. Seorang laki-laki bertanya: Ya Rasulullah, walapun sesuatu yang sedikit? Beliau ﷺ menjawab: walaupun hanya setangkai kayu Arok (Siwak).” HR. Imam Muslim)

PESAN & KESAN HADIS

  1. Hadis ini secara tekstual menjelaskan hukum mengambil harta orang muslim secara batil atau secara tidak benar, namun sebenarnya hukum ini tidak terbatas pada harta orang muslim saja, harta orang non muslim yang damai/dzimmi, tidak memerangi juga hukumnya sama haram diganggu. Jadi, tidak bisa difahami mafhum mukholafah-nya, yang berarti harta non muslim halal diambil. Demikian Imam Nawawi menegaskan. Diantara Ayat dan Hadis yang tidak menandung mafuhum mukholafah adalah QS An-Nisa: 23 yang menjelaskan bahwa anak tiri yang harama dinikahi adalah semua anak tiri selama ibunya sudah digauli, walaupun tidak tinggal serumah dengannya, padahal ayatnya berbunyi “anak isteri kalian yang tinggal dirumah kalian”, Hadis “Apabila seseorang mati, putus semua amalnya, kecuali ….dan anak yang shaleh yang mendoakan keapdanya.” Sebenarnya berdoa atau tidak anak itu untuk ayahnya tetap saja ayahnya akan dirikim pahala atas jasanya mendidik anak tersebut, padahal Hadisnya berbunyi “anak Sholeh yang mendoakannya.”.
  2. Imam Nawawi juga menegaskan bahwa kuatnya pendapat mayoritas ulama selain Abu Hanifah yang menegaskan bahwa keputusan hakim atau pemerintah tidak bisa menajdikan halal mengambil sesuatu yang pada hakikatnya bukan haknya. Artinya harus memenuhi kebenaran substantif. Sehingga keputusan pemerintah atau hakim tidak boleh menghalalkan yang haram. Walaupun tentu yang dianggap legal secara formal didunia adalah apa yang diputuskan pemerintah, tetapi diakirat itu urusan lain lagi.
  3. Demikian juga berlaku dalam berbagai keputusan dari perselisihan diberbagai tingkatan pengadilan, artinya yang menang dalam persidangan tidak otomatis benar dihadapan Allah, dan sebaliknya. Disinilah makna keadilan Allah yang mutlak dan absolut. Nanti diakhirat yang dihitung adalah kebenaran aslinya atau substantif.
  4. Adapun kedudukan hakim yang mengambil keputusan tidak sesuai kebenaran aslinya itu terbagi dua macam; pertama, yang sengaja memutuskan sesuatu yang salah dengan penuh kesadaran, karena faktor keluarga, kedekatan, sogokan dan sejenisnya, maka hakim seperti ini dosa besar; kedua, hakim yang dengan kesungguhan pertimbangannya dan dengan berbagai bukti yang dia yakini dia memutuskan yang tidak tepat. Maka hakim semacam ini tidak berdosa, bahkan Nabi ﷺ sendiri mengatakan beliau sendiri mungkin saja keliru dalam memutuskan secara tidak sengaja. Berikut Hadis Nabi ﷺ yang menjelaskan garansi atau jaminan kekeliruan hakim atas keputusannya dalam arti dia tidak berdosa, walaupun pihak yang menerima keputusannya tetap akan mendapatkan haknya dihadapan Allah dan pihak yang bersalah sesungguhnya akan mendapatkan hukumannya dihadapan-Nya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّكُمْ ‌تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ مِنْهُ فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ بِهِ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ) (الإمام مسلم)

“Sesungguhnya kalian bersengketa kepadaku, dan mungkin saja sebagian kalian lebih pintar berhujah daripada sebagian lainya, lalu aku memenangkannya sesuai dengan yang aku dengar darinya. Maka barang siapa yang aku penggalkan sesuatu baginya dari hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya; karena sesungguhnya aku telah memenggalkan baginya sepenggal api neraka.” (HR. Imam Muslim)

  1. Hukum ini juga berlaku bukan hanya dalam urusan hak-hak harta, tetapi dalam semua urusan hak-hak Adami, seperti menuduh zina, hak kilir isteri, memfitnah dan lain-lain. Artinya orang yang dituduh bersalah secara sosial, tetapi tidak bersalah dan sebaliknya tidak bisa merubah keadaannya dihadapan Allah. Demikian Imam Nawawi mengeaskan.
  2. Hadis ini juga mengandung larangan sumpah palsu demi mengambil sesuatu yang bukan haknya, baik untuk diri sendiri maupun untuk membela pihak lain. Sumpah palsu termasuk dosa besar yang harus ditaubati menurut mayoritas ulama disertai dengan mengembalikan hak-hak Adami, dan tidak cukup hanya bayar kifarat, sedankan menurut Madzhab Syafi’i harus disertai dengan membayar kifarat. Kifarat Sumpah palsu adalah salahsatu dari hal-hal berikut ini; membebaskan budak, atau puasa 3 hari, atau memberikan makan atau pakaian untuk sepuluh fakir-miskin (lihat QS al-Maidah: 89),
  3. Hadis ini harus menjadi bahan renungan bagi para pihak yang ber-urusan dengan pengadilan; polisi, jaksa, hakim, pengacara dan yang paling penting pihak pelapor dan terlapor. Bagi yang merasa dia bersalah, janganlah menghalakan segala cara untuk memenangkan persidangan yagn bukan haknya.
  4. Hadis ini juga menunjukan bahwa seorang hakim yang baik dan tidak culas bisa saja memutuskan secara keliru; karena melihat dalil-dalil yang diajukan para pihak. Kalau Nabi ﷺ saja bisa keliru apalagi hakim manusia biasa.

This Post Has 0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top